NUANSA PERISTIWA

Rabu, 21 Januari 2026

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria.

Jakarta – Nuansa Peristiwa 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. “Selain itu, penetapan subjek atau pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” sambungnya.

Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang dihadapi oleh masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, dari seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” terangnya.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/FA)


Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera.

Jakarta, || Fenomena Terkini 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas terkait pengawasan terhadap mitra dalam penanggulangan pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan daerah lainnya.

Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui beragam mekanisme perolehan serta penetapan hak atas tanah. Lahan yang disiapkan dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Tahapan tersebut dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, dilanjutkan dengan overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah dan kepemilikan, pemetaan foto udara di lokasi terdampak, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil identifikasi potensi lahan, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU dengan luas 2.546 hektare yang berada dalam radius hingga satu kilometer dari lokasi bencana.

Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU dengan luas sekitar 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana. “Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi lahan HGU sebanyak 18 bidang dengan total luas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk kepentingan Huntap.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.

Proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. “Begitu tanahnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah bisa langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, bahkan melakukan penyesuaian RTRW apabila dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” kata Menteri Nusron.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, Menteri Nusron menyampaikan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan hak di atas HPL berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Kalau menggunakan SHM, berarti nanti harus masuk rezim reforma agraria, tapi kalau nanti itu menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga asetnya BUMN tadi tidak hilang,” lanjut Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni koordinasi dan penguatan kelembagaan lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan tanah. (Ry)


Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera.

Jakarta, || Nuansa Peristiwa 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas terkait pengawasan terhadap mitra dalam penanggulangan pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan daerah lainnya.

Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui beragam mekanisme perolehan serta penetapan hak atas tanah. Lahan yang disiapkan dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Tahapan tersebut dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, dilanjutkan dengan overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah dan kepemilikan, pemetaan foto udara di lokasi terdampak, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil identifikasi potensi lahan, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU dengan luas 2.546 hektare yang berada dalam radius hingga satu kilometer dari lokasi bencana.

Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU dengan luas sekitar 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana. “Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi lahan HGU sebanyak 18 bidang dengan total luas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk kepentingan Huntap.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.

Proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. “Begitu tanahnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah bisa langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, bahkan melakukan penyesuaian RTRW apabila dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” kata Menteri Nusron.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, Menteri Nusron menyampaikan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan hak di atas HPL berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Kalau menggunakan SHM, berarti nanti harus masuk rezim reforma agraria, tapi kalau nanti itu menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga asetnya BUMN tadi tidak hilang,” lanjut Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni koordinasi dan penguatan kelembagaan lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan tanah. (Mr)


Senin, 19 Januari 2026

Wajah Baru LIN Riau Sambangi BPK: Fokus pada Sinergi Pengawasan dan Pelaporan Anggaran.

PEKANBARU, || Nuansa Peristiwa 
19 JANUARI 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Riau melakukan kunjungan audiensi ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (19/01). Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi strategis dalam pengawasan anggaran di wilayah Provinsi Riau.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD LIN Riau, Toni Supriadi, didampingi jajaran pengurus inti di antaranya Wakil Ketua, Joni Saragih, Sekretaris Masrial, S.Hum., Kepala Divisi Hukum dan HAM Jasril Chaniago, Humas dan Kerjasama antar Lembaga Gorles Silaban, Kepala Divisi Tipikor Endang Suryana, serta perwakilan media dari Forum Riau Suryadi dan Perwakilan Canel Merah Putih.

Dalam sambutannya, pihak Humas BPK Provinsi Riau menyambut baik kunjungan tersebut dan memaparkan peran serta fungsi krusial BPK sebagai Lembaga Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara agar tetap akuntabel.

Sekretaris LIN Riau, Masrial, S.Hum., dalam kesempatan tersebut memperkenalkan struktur kepengurusan LIN Riau yang baru di bawah komando Ketua Umum Pusat, Mohamad Yusuf, S.H. Ia menegaskan bahwa saat ini LIN Riau yang berkantor di Jalan Riau berkomitmen menjalankan amanat pusat dengan profesional.

"Kami datang untuk menjalin hubungan kemitraan dengan instansi pemerintahan sebagai mitra strategis. Tujuannya agar tercipta koordinasi yang baik dalam penyampaian informasi dan pelaporan apabila ditemukan ketimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara di lapangan," Tegas Masrial.

Pertemuan yang berlangsung hangat namun berbobot tersebut diwarnai dengan diskusi alot mengenai isu-isu pengawasan anggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Kedua belah pihak saling bertukar pendapat mengenai mekanisme komunikasi yang efektif demi kepentingan publik.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya hubungan kemitraan yang humanis antara LIN Riau dan BPK Provinsi Riau dalam mengawal transparansi keuangan di Bumi Lancang Kuning.

Dalam wawancara terbuka Ketua Lembaga Investigasi Negara Tony Supriadi Mengucapkan terimakasih Kepada Perwakilan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Provinsi Riau yang memberikan Peluang untuk saling berbagi dalam menciptakan Riau yang lebih baik.

Dalam uraiannya Tony Supriadi berharap kepada seluruh Jajaran Lembaga Investigasi Negara dapat melaksanakan tugas dengan baik demi menunjang pekerjaan pemerintahan dalam mewujud keterbukaan publik tutupnya.

Kamis, 15 Januari 2026

Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru Gelar Kegiatan Panen Raya serentak Ketahanan Pangan Permasyarakatan.


Pekanbaru, || Nuansa Peristiwa 
Kamis, 15 Januari 2026 Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru ikut laksanakan Panen Raya Serentak di Seluruh Indonesia.

Kegiatan Penen Raya serentak Ketahanan Pangan Permasyarakatan dilakukan di Lokasi Perkebunan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kegiatan Panen Raya serentak Ketahanan Pangan Permasyarakatan dimulai pada pukul10 wib. Kegiatan ini berlangsung kondusif aman dan terkendali.

Dari Panen Raya serentak Ketahanan Pangan Permasyarakatan yang dilakukan di area Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru berguna untuk bantuan bencana yang terjadi di Sumatera Barat Aceh dan Sumatra Utara ungkap Mizar selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau,( Kamis, 15/01/2026)

Kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara nasional dan berpusat dari Lapas Kelas I Cirebon. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata jajaran Pemasyarakatan terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus optimalisasi pembinaan kemandirian bagi warga binaan, Kamis (15/01/2026).

Dalam pelaksanaannya, seluruh jajaran pejabat struktural Lapas Se-Riau mengikuti kegiatan Panen Raya Serentak melalui Zoom yang diadakan di Lapangan Perkebunan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk atau area SAE Rutan Kelas I Pekanbaru. 

Kegiatan ini di hadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memimpin langsung acara yang memanen hasil pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Ia didampingi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Yan Sultra, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, dan Plt Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjenim).

Total hasil Panen Raya Serentak Kemenimipas se-Indonesia mencapai 123.557 kg pangan. Capaian ini merupakan hasil pembinaan kemandirian warga binaan dan UPT Pemsyarakatan.

Selain Ketahanan Pangan, Menteri Agus juga menggenjot kemampuan para warga binaan di sektor UMKM. Ia menegaskan bengkel-bengkel pelatihan kerja yang ada di dalam Lapas tak sekadar fasilitas untuk formalitas, tetapi sungguh-sungguh diberdayakan sehingga mendatangkan keuntungan ekonomi yang bisa berdampak bagi kesejahteraan warga binaan.

"Kami ingin mewujudkan konsep sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Di satu sisi, kami membina warga binaan dengan pelatihan dan pemberdayaan. Di sisi lain, kami turut berkontribusi nyata dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto," jelas Menteri Agus.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar lebih produktif dan mandiri.

Setelah kegiatan zoom nasional selesai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau melakukan turun kelapangan dalam kegiatan panen Raya di Perkebunan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. Panen yang dilakukan seperti Perkebunan kacang hijau, Kangkung, Perikanan dan Peternakan serta Panen telur bebek. 

Acara dilanjutkan dengan memberikan Pengarahan dari Perwakilan Pemerintah kota Pekanbaru Dinas peternakan Dan dilanjutkan dengan kepala Perkebunan serta beberapa arahan dari Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, dalam Panen Raya Lapas Se-Riau.

Karutan, Kalapas dan seluruh jajaran Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru telah mempersiapkan kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya acara hiburan yang di berikan oleh band Binaan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru serta makan bersama para peserta yang hadir dalam kegiatan Panen Raya serentak Ketahanan pangan Permasyarakatan Nasional.

Kamis, 08 Januari 2026

Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat.


Karawang, || Nuansa Peristiwa 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jawa Barat dalam kegiatan pengarahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026). Pertemuan ini dilakukan untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan pelayanan pertanahan di lapangan serta menyerap masukan dari daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat.

“Alhamdulillah saya bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Bapak-bapak saya kumpulkan ke sini, saya ingin tahu masalah yang terjadi di lapangan. Kalau butuh perubahan policy, apa sih yang harus diubah? Kalau butuh regulasi baru, apa sih regulasi yang harus kita lakukan?,” terang Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kegiatan pengarahan tersebut tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi forum strategis untuk memastikan kebijakan pertanahan yang dirumuskan di tingkat pusat sejalan dengan kondisi serta kebutuhan nyata di daerah. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan jajaran Kantor Pertanahan dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi kendala di daerah. Kalau memang ada aturan yang tidak relevan dengan kondisi lapangan, sampaikan. Dari sinilah kita bisa memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan secara bersama-sama,” tegas Menteri Nusron.

Dalam forum tersebut, lima Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat menyampaikan aspirasi secara langsung, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Mereka memaparkan berbagai kendala operasional, masukan, serta usulan perbaikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

Masukan yang disampaikan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian.

Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf.


Karawang, || Nuansa Peristiwa 
Upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertipikasi aset rumah ibadah.

“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, ia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya.

Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang tahun 2025 mencapai 23.888 bidang. Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat terdapat estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat. Capaian sertipikasi di provinsi tersebut selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.

“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Pertemuan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri oleh lima Kepala Kantor Pertanahan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done