NUANSA PERISTIWA

Jumat, 17 April 2026

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah



PEKANBARU – Nuansa peristiwa
Semangat silaturahmi dan persatuan Melayu menggema di Gedung Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau ( LAMR). Laskar Melayu Bersatu Nusantara (LMB Nusantara) menggelar Halal Bihalal akbar dengan mengundang seluruh Laskar Melayu se-Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026).

Acara Halal Bihalal tersebut di hadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Taufik Ikhram Jamil. Majelis Pembina LMB Nusantara Purn. Letnan Kolonel Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Sutan Sati Batuah,dan anggota laskar dari beberapa perwakilan se Provinsi Riau di antara nya Laskar Melayu Pesisi Riau (LMPR),Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) , Rumpun Melayu Riau Bersatu (RMRB) ,Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK), Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR),Laskar Hulubalang Melayu Riau (LHMR), Relawan Rakyat Bahagia (RRB).

Turut hadir juga sejumlah perwakilan pemerintah daerah, Kadis Kesbangpol Provinsi Riau H. Bobby Rahmat. S. Stp,.,M.Si. Kabid Ideologi dan Wawasan Kesbangpol Provinsi Surya dinata S.Sos.
Kasi Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi.  

Panglima Utama LMB Nusantara, Datuk Besar Muhammad Uzer, menegaskan halal bihalal ini bukan sekadar ajang maaf-memaafkan di bulan Syawal, tapi momentum bersatu nya semangat Melayu untuk menjaga marwah, adat, dan negeri. Dengan menjamur nya Laskar Melayu di Riau ini bukan berarti Melayu terpecah-belah. Tapi suatu bukti bahwa bangsa melayu mulai bangkit untuk menjaga marwah bangsa Melayu. Itu bukti bahwa semangat juang bangsa melayu semakin tumbuh dan bangkit.

“Kalau Melayu bersatu, negeri bermarwah. Hari ini kita tunjukkan, Laskar Melayu solid. Kita siap bersinergi dan bersama-sama untuk menjaga Riau yang beradat, bersyariat, dan bermartabat,” tegasnya disambut pekik takbir “Allahu Akbar” oleh para hadirin.


Kadis Kesbangpol Riau H. Robby Rahmat mengapresiasi peran LMB Nusantara dan Laskar-laskar Melayu yang ada di Provinsi Riau sebagai mitra strategis menjaga ketertiban, budaya, dan nilai-nilai Melayu di tengah masyarakat. “Pemerintah butuh organisasi daerah yang ada di Riau ini benar-benar turun ke masyarakat.Sinergi ini harus terus dijaga,agar kita tak lagi terpecah belah oleh perbedaan,”Ujar H. Robby Rahmat

Panglima Utama LMB Nusantara Datuk Besar Muhammad Uzer berharap Laskar Melayu menjaga marwah di bumi lancang kuning. 

Selain mempererat ukhuwah, halal bihalal ini juga jadi ajang konsolidasi LMB Nusantara jelang agenda besar organisasi ke depan, termasuk penguatan peran laskar dalam menjaga adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah.

Acara berlangsung dengan khidmat,Suasana makin hangat saat seluruh laskar saling bersalaman dalam tradisi halal bihalal dan acara di akhiri dengan acara makan bersama. 

Hingga acara selesai, ratusan anggota laskar membubarkan diri dengan tertib sambil meneriakkan yel-yel Laskar Melayu Bijuangsa, 
Bergerak
Berdaulat
Bermarwah
Allahuakbar. 

Penulis : ocha

Rabu, 15 April 2026

Diduga Pemicu Konflik,Hingga Pelanggaran Keras UU Pers dan ITE, DPP AMI Minta Polda Riau Lakukan Pemeriksaan Awal Terhadap Oknum Kepsek SMP Negeri 4 dan RS Ketua DPC AKPERSI Pekanbaru




PEKANBARU ---15-04-2026 -Nuansa peristiwa
 7 (tujuh) media online abal-abal resmi dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI).

" Hari ini Rabu (15/4/2026, kita resmi telah melaporkan dugaan berat pelanggaran Undang-Undang Pers dan Pencemaran Nama Baik (ITE) ke Mapolda Riau yang berlokasikan Jl Patimura." ucap Ismail Sarlata dalam pres rilis resminya kepada media

Dalam laporan tersebut, kita juga telah melampirkan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran keras UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE). Diantaran :
1. Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan DPP AMI ke Dewan Pers, sebagai dasar laporan ke Mapolda Riau
2. Screen Shoot Pemberitaan mulai dari pemicu Konflik hingga dugaan pencemaran nama baik Aliansi Media Indonesia (AMI)
3. Screnshoot Box Redaksi yang tidak mencantumkan nama,nama penanggungjawab dan alamat redaksi secara terbuka. Sehingga diduga keras Tabrak UU Pers pasal 5, 9 dan 12 , serta dugaan media abal-abal. beber Ismail Sarlata

Tidak hanya melampirkan beberapa alat bukti tersebut diatas, kita juga meminta pihak Polda Riau untuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa oknum diantaranya :

1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga sebagai pemicu awal Konflik dikalangan pers hingga terjadinya dugaan mencuatnya berita Fitnah (bohong), pencemaran nama baik Pers dan organisasi pers (ITE) serta memberikan informasi menyesatkan sebagai narasumber utama, kepada oknum wartawan dan tujuh media online abal-abal yang saat ini dilaporkan di Mapolda Riau (bukti berita terlampir)
2. Oknum wartawati berinisial RS, dan mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru Provinsi Riau. Yang turut diduga menyebarkan berita dan atau informasi sebagai penulis maupun sebagai Narasumber Utama kepada ke tujuh media online abal-abal tersebut (bukti berita terlampir)
3. AY, Oknum ASN di Diskominfo Kab.Gayoh Luwes Provinsi Aceh yang turut diduga lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. tambah Ismail

Pemanggilan, dan permintaan keterangan oleh pihak Polda Riau kepada ke tiga oknum tersebut diatas, merupakan langkah awal untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran keras UU Pers dan UU ITE menjadi terang.

" Kita juga meminta agar pihak Polda Riau, dapat melakukan koordinasi serta permintaan keterangan kepada Dewan Pers sebagai penguat akan surat dari Dewan Pers yang diperoleh AMI. Bahwasanya benar ke tujuh media online tersebut diduga media abal-abal serta lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. Serta sebagai wujud dari pelaksanaan dari mata Kerjasama Antar Polri dan Dewan Pers dalam penegakan Kemerdekaan Pers, memberantas penyalah gunaan terhadap profesi pers dan media abal-abal di Provinsi Riau." pinta Ismail

Tindakkan yang dilakukan, demi menjaga Marwah DPP AMI, Organisasi Pers lainnya yang ada di Riau, dan demi memberantas media-media abal-abal serta menjawab tantangan yang disampaikan oleh tujuh media online dalam pemberitaannya berjudul " Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik." yang diunggah pada 9 Maret 2026. tutup Ismail Sarlata dengan tegas dan geram....Bersambung

Sumber : DPP AMI

Selasa, 14 April 2026

Marwah Pers Dipertaruhkan! AMI Gaspol Laporkan 7 Media Kontroversial



PEKANBARU — 14-04-2026-Nuansa peristiwa
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) segera laporkan 7 (tujuh) media online ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pers hingga UU ITE.

“Benar, tujuh media online yang diduga abal-abal kami laporkan. Ini bukan gertakan, ini langkah tegas,” tegas Ismail Sarlata dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini bukan tanpa alasan. DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.

Tujuh media yang dilaporkan antara lain:

www.sorotkasus.online
www.suaraintegritas.online
www.indonesianews24.online
www.analisaanews.online
www.koalisinews.online
www.tribun21.online
www.jakartaupdate.online

Mereka diduga:

1. Melanggar UU Pers
2. Mengabaikan Hak Jawab
3. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan tendensius
4. Mencatut nama DPP AMI tanpa izin

Salah satu pemicunya adalah pemberitaan pada Maret 2026 lalu, yang menyeret nama AMI tanpa konfirmasi. Parahnya, ketika dipersoalkan, enam dari tujuh media tersebut diatas justru balik menantang dan mengklaim siap menuntut AMI.

Sebagaimana berita yang di unggah pada 9 Maret 2026, berjudul " Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap tuntut Balik DPP AMI dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik."

“Mari kita buktikan bersama di hadapan hukum. Apakah benar ke tujuh media tersebut sah dimata hukum? Apakah produk jurnalistiknya valid, dan dapat dinyatakan produk pers berbadan hukum Indonesia? Atau hanya sekadar konten liar tanpa dasar?” sindir Ismail tajam.

 “Akankah Hak Jawab di Kirim ke Kuburan/ke Pemakaman Umum?, jika alamatnya tak jelas !”

DPP AMI juga menyoroti tidak adanya identitas jelas dalam box redaksi di media-media tersebut—tanpa penanggung jawab, tanpa alamat.

“Bagaimana hak jawab mau dikirim? Alamat saja tidak jelas. Mau dikirim ke mana? Pemakaman umum?” ujar dan tanya Ismail dengan nada geram.

Surat Jawaban dari Dewan Pers, akan laporan DPP AMI Jadi Landasan

Langkah hukum, yang dilakukan DPP AMI diperkuat dengan:

1. Surat Dewan Pers No. 426/DP/K/IV/2026, yang ditujukan kepada DPP AMI tertanggal 9 April 2026
2. Laporan resmi DPP AMI ke Dewan Pers, tertanggal 7 Maret 2026
3. Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers

DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Tak berhenti di UU Pers, AMI juga menyeret perkara ini ke ranah UU ITE.

Media-media tersebut diduga:

1. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan/atau menyesatkan
2. Berpotensi merugikan publik secara material

Ancaman hukumannya tidak main-main:
👉 Penjara hingga 6 tahun
👉 Denda hingga Rp1 miliar

Laporan AMI juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tentang:

a. Perlindungan kemerdekaan pers
b. Penindakan penyalahgunaan profesi wartawan

Ismail Sarlata juga menegaskan, ini bukan sekadar konflik biasa.

“Ini soal marwah pers. Kalau dibiarkan, siapa saja bisa mengaku media, lalu menulis seenaknya tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

Pesan keras DPP AMI jelas:
👉 Pers harus profesional, berbadan hukum, dan taat aturan.
👉 Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum.......Bersambung

Sumber : DPP AMI

Minggu, 12 April 2026

Dua Dokumen RJ Segera Dicabut! , LSM,Ormas,LMB Nusantara dan Mahasiswa Siap Lawan Jika ada Dugaan Tekanan Terhadap Pers Indonesia


PEKANBARU – 14-04-2026-Nuansa peristiwa
Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa bersama elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, Ormas LMB Nusantara, dan mahasiswa, menyatakan akan mencabut dokumen yang sebelumnya diajukan sebagai syarat dalam proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus KS/EL yang melibatkan Kalapas Kelas II A Pekanbaru.

Koordinator Lapangan (Korlap) Utama Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa, Rian, menegaskan bahwa pencabutan tersebut akan segera dilakukan.

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa akan mencabut dokumen yang sebelumnya dilampirkan sebagai syarat dalam pelaksanaan RJ yang diminta oleh Kalapas Kelas II A Pekanbaru pada Selasa (7/4/2026),” tegas Rian.

Pencabutan dokumen dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/04/2026) di Mapolsek Bukit Raya. Adapun dua dokumen yang akan dicabut, yaitu:

1. Dokumen pembatalan aksi Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa di Polresta Pekanbaru.

2. Surat pernyataan sikap dari 30 media online lebih kepada Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang diwakili dan ditandatangani oleh Ketua Andryan Syah Putra (Rian), Ketua Kenzai, dan Ismail Sarlata.

Ismail Sarlata menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar menjadi syarat utama dalam proses RJ, atau justru berpotensi disalahgunakan, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap sekitar 30 media dalam pemberitaan Lapas Kelas II A Pekanbaru ke depan,” ujar Ismail.

Sementara itu, Kenzai menambahkan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas tindakan yang dilakukan oleh Muhajirin yang dinilai mencederai integritas dan perjuangan insan pers, LSM, Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa dalam memperjuangkan kebebasan KS/EL

“Rekan-rekan media,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa telah mempertaruhkan integritasnya demi memperjuangkan kebebasan KS. Namun, kami kecewa atas tindakan yang terjadi, sehingga pencabutan ini menjadi sikap tegas kami,” ungkap Kenzai.

Pihaknya juga berharap agar pencabutan dokumen tersebut tidak menghambat kebebasan KS, serta meminta agar isi surat perdamaian dapat direvisi tanpa melibatkan siapapun sebagaimana tercantum dalam poin pernyataan perdamaian yang turut ditanda tangani Ismail Sarlata sebagai perwakilan dari rekan-rekan pers,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa.

“Kami berharap proses RJ tetap berjalan tanpa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat mutlak, serta tidak menghambat kebebasan KS,” tambahnya.

Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa juga mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan bersama dan menjunjung tinggi hasil akhir RJ, tanpa menyalahgunakan dokumen yang telah dibuat.

Selain itu, KS diingatkan untuk tetap menjaga sikap selama masa penangguhan penahanan.

“Berdasarkan informasi dari penasihat hukum, KS saat ini masih dalam status penangguhan penahanan selama tiga bulan ke depan dan wajib lapor di Mapolsek,” tutup Kenzai....Bersambung (Team)

Jumat, 10 April 2026

Kontroversi RJ KS/EL, Kemunculan Nama Baru Dinilai Janggal



Pekanbaru — 11-04-2026-Nuansa peristiwa
 Polemik penanganan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan inisial KS/EL kembali memanas pasca penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Situasi kian pelik setelah munculnya nama baru yang diduga “menumpang” dalam proses tersebut.

Nama Zulfahrianto, yang disebut sebagai Ketua DPD APDESI Riau, tiba-tiba mencuat dalam pemberitaan salah satu media lokal di Pekanbaru berjudul “Melalui RJ, Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Kalapas Pekanbaru Bebas” yang tayang pada Jumat (10 April 2026). Penyebutan nama tersebut pada bagian tertentu dalam berita memicu tanda tanya besar di tengah publik.

Kemunculan nama ini sontak menimbulkan kecurigaan luas di kalangan insan pers, aktivis LSM, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Publik mempertanyakan: apakah ada pihak yang mencoba “bermain” dan mengambil keuntungan dari proses RJ yang seharusnya berjalan objektif?

Salah satu tim yang mengaku terlibat langsung dalam upaya pembebasan KS/EL menyebut kemunculan nama tersebut sebagai sesuatu yang janggal dan tidak berdasar.

“Selama berminggu-minggu kami fokus mendorong penyelesaian melalui RJ. Tapi di saat-saat akhir, tiba-tiba muncul pihak yang seolah punya peran besar. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan relevansi dan kapasitas pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, sejak awal proses hingga menjelang akhir, tidak pernah ada keterlibatan nyata dari pihak yang kini disebut-sebut.

“Dari awal tidak pernah terlihat ikut mendampingi atau berjuang dalam proses ini. Lalu sekarang muncul. Apa dasar dan kepentingannya?” ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “penumpang gelap” dalam proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan keadilan. Mekanisme Restorative Justice tidak boleh dijadikan panggung bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung melalui WhatsApp pada hari yang sama, Zulfahrianto mengaku tidak mengetahui apapun terkait keterlibatannya dalam proses RJ tersebut.

“Tak ado do, dinda. Aku tak tau menahu masalah itu. Kok baok-baok nama APDESI, aku urusan itu tidak tau,” ujarnya singkat, sembari mengaku terkejut namanya dikaitkan.

Pernyataan tersebut justru semakin menegaskan adanya kejanggalan dalam penyebutan namanya di ruang publik.

Kini, publik menanti kejelasan: siapa sebenarnya aktor di balik layar dalam proses ini? Apa motif di balik kemunculan nama-nama baru yang sebelumnya tidak pernah terlibat?

Kasus ini bukan sekadar soal pembebasan melalui RJ, tetapi juga menyangkut integritas proses hukum itu sendiri. Jika benar ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, maka hal tersebut harus diungkap secara terang benderang.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “keras” lagi (gaya opini/serangan langsung) atau versi netral untuk media arus utama.....(Tim)

Minggu, 05 April 2026

DPP AMI: Hentikan Opini dan Narasi, Kedepankan Penyelesaian Damai



PEKANBARU — Nuansa peristiwa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengajak seluruh insan pers di Riau untuk menahan diri dan menghentikan penyebaran opini maupun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi terkait perkara yang melibatkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan rekan pers berinisial EL/KS.

Ajakan tersebut disampaikan Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (5/4/2026). Ia menilai, langkah tersebut penting guna menjaga kondusivitas serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurut Ismail, pihak Polsek Bukit Raya telah memberikan kesempatan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui RJ antara pihak pelapor, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan pihak terlapor EL/KS.

Dan Ia juga menjelaskan, peluang penyelesaian secara damai tersebut telah mendapat respons positif secara lisan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Dirjenpas) Riau, Maizar, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/3/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum EL/KS, Dr. Freddy Simanjuntak, Muhajirin yang mengaku sebagai Keluarga EL/KS, Rudi, Rian, Buyana, Yusman Ghea yang merupakan unsur Pimpinan Media, serta Dirinya (Ismail Sarlata) selaku Ketua Umum yang turut didampingi Fadila Saputra Dewan Kehormatan, Said Biyan Wakil Ketua Bidang Humas serta pengurus DPP AMI lainnya.

Namun demikian, hingga saat ini proses RJ belum dapat dilaksanakan. Ismail menyebutkan bahwa terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh Muhajirin , yakni pengajuan surat permohonan RJ dari pihak EL/KS kepada pelapor di Polsek Bukit Raya yang ditembuskan kepada Kakanwil sebagaimana yang telah disampaikan dan diarahkan oleh Maizar Kakanwil Dirjenpas Riau usai pertemuan Kamis (23/03/2026) kemarin. kembali beber Ismail

Tidak cukup sampai disitu saja, Proses RJ tetap terus dikejar yang kali ini rekan-rekan pers Riau dalam pertemuan pada Jum'at (3/4), meminta agar proses RJ langsung diambil alih oleh Dr Freddi Simanjuntak,SH.,MH selaku Kuasa Hukumnya EL/KS kepada Kalapas dan Kakanwil Dirjenpas Riau, 

Sementara jalan yang ditempuh DPP AMI dalam mendorong terjadinya RJ, untuk tetap terus mendorong dan meminta kepada Kakanwil Dirjenpas Riau Maizar agar Kalapas tetap komitmen akan pernyataan kepada Kakanwil dihadapan seluruh yang hadir dalam pertemuan tersebut (Kamis,23/3) yang menyatakan akan mengikuti arahan pimpinan/atasan.

Lebih lanjut, Ismail berharap seluruh pihak, khususnya insan pers di Riau, dapat mendukung proses penyelesaian Justice ini dapat segera terwujud demi menjaga marwah kedua belah pihak, baik institusi pemerintah maupun lembaga pers,” tutupnya.

Sumber: DPP AMI

Jumat, 27 Maret 2026

Lakukan investigasi untuk langkah sebuah berita yang menyebarkan tanpa konfirmasi ulang.



Pekanbaru, || 27-03-2026!!Nuansa peristiwa
Tim Khusus lakukan investigasi terkait Pemberitaan dibeberapa Media yang menyatakan aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi disalah satu gudang yang berada di lokasi jalan naga sakti simpang baru kecamatan bina Widya Pekanbaru.

Dalam pemberitaan tersebut disebut sebuah gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dengan nama gudang Gultom yang diperkirakan sebagai pemilik. Namun ternyata pemberitaan terbit tanpa konfirmasi ulang sehingga dianggap tidak tepat sasaran.

Dari investigasi yang dilakukan secara langsung dengan turun kelokasi ternyata gudang tersebut tidak terlihat beraktivitas lagi. Jangan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilihat satupun aktivitas tidak dijumpai dilokasi alias kosong yang berpagarkan seng. (27/03/2026)

Dari analisis tim khusus terkait pemberitaan penimbunan BBM solar bersubsidi milik Gultom diduga hanya melepaskan sakit hati karena tidak digubris dalam hal apapun sehingga berita naik tanpa konfirmasi rilisan.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 0812 7641 XXXX Gultom menyampaikan bahwa sebenarnya sengaja tidak melakukan gubrisan dari teman-teman media terkait bantuan dan gudang tersebut karena selama ini Gultom mengaku sebenarnya gudang tersebut tidak dalam ranah dia dan sudah lama aktivitas seperti yang disampaikan tidak dilakukannya lagi. Jika benar adanya aktivitas tersebut Gultom mengatakan itu murni bukan wewenang dia. Dan untuk mengetahui siapa pemilik gudang tersebut tanya saja sama penjaga dan yang ada di gudang tersebut ucapnya.

Gultom sangat menyayangkan sikap teman-teman media yang selalu membuat namanya terkait gudang Penimbunan BBM Solar bersubsidi dan selalu mengungkit masa lalu. Sebaiknya sebagai jurnalis pastikan siapa pemilik gudang tersebut dan aktivitas apa yang sebenarnya dilakukan.

Terkait DPO yang disampaikan teman-teman media saat kejadian di tahun 2024 itu sudah diproses dan sudah selesai sesuai dengan prosedur hukum pada tahun itu juga kenapa kok sampai sekarang pemberitaan tersebut sering di sampaikan hingga saat ini ungkap Gultom.

Gultom juga berharap bersinerginya dia terhadap teman-teman media terhadap bantuan bukan bentuk penyogokan atau melakukan kesalahan melainkan hanya rasa perkenalan yang sudah lama terjalin.

Terbitnya pemberitaan ini setelah tim khusus melakukan investigasi langsung dan wawancara melalui WhatsApp sehingga opini, dan dugaan terjawab sudah. Semoga investigasi ini menjadi ajang sebagai wujud nyata terhadap sebuah pemberitaan. Jangan hanya naik berita tanpa konfirmasi ulang dan hanya berpatokan dengan masa lalu. Karena segala sesuatu bisa saja berubah dalam waktu yang singkat.

Red
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done