NUANSA PERISTIWA

Minggu, 14 Desember 2025

Pelansir BBM solar bersubsidi bebas beraktivitas di wilayah Tengganau Simpang Pungut Pinggir kabupaten Bengkalis.

Pinggir, duri-bengkalis, || Nuansa Peristiwa 
Investigasi tim media yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju kota Duri kabupaten Bengkalis Bengkalis, terpantau salahsatu gudang BBM penimbunan solar bersubsidi yang lagi beraktivitas. Kegiatan ini dilakukan ditepi jalan raya daerah Tengganau Simpang Pungut Pinggir kabupaten Bengkalis. 

Terpantau nya aktivitas tersebut, tentunya tim langsung mengambil langkah untuk menelusuri siapa pemilik gudang tersebut yang berani beraktivitas ditempat umum secara terang-terangan ditepi jalan raya. Saat itu pekerja gudang melakukan penyedotan minyak solar dari mobil pickup ke gudang penimbunan.

Tim langsung di hampiri salah pekerja sambil menanyakan kehadiran kami. Dengan tegas kami menjawab " maaf bang kami dari Media. Namun mereka langsung mengelak dengan alasan hanya sebatas pekerja saja katanya sambil pergi menutup terpal gudang untuk menyembunyikan barang Ilegal tersebut.

Pertanyaan muncul dari salahsatu tim dengan tegas mengatakan siapa pemiliknya. Dengan waktu sekejap tiba-tiba datang pria yang menggunakan sepeda motor dan menghampiri tim yang mengaku sebagai pengawas gudang BBM solar bersubsidi tersebut dengan nama Wily Siagian.

Dalam tanya jawab beliau pun tidak bisa memberikan tanggapan apapun dan hanya menjaga gudang tersebut jawabnya dan mengatakan pemilik gudang adalah seorang aparat hukum yang masih aktif namun tidak menyampaikan siapa pemiliknya.

Dari investigasi tim dan menjumpai gudang yang bebas beraktivitas dijalan raya tanpa ada rasa takut dengan hukum yang berlaku. Maka dengan ini meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau harus dapat melakukan tindakan tegas terhadap Ilegal tersebut. Karena diduga aparat wilayah sekitar pinggir - duri tidak berani melakukan tindak tegas terhadap Ilegal disekitaran tersebut.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku Penimbunan solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, karena dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. 

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Pasal 55 UU Migas Melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, serta mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

UU Cipta Kerja Mengubah dan mempertegas sanksi di Pasal 55 UU Migas. Pasal 53 UU Migas: Menjerat pelaku usaha yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin dengan pidana lebih ringan tergantung jenis pelanggarannya (izin usaha), namun tetap dikenakan sanksi. Pasal 55 KUHP: Dapat diterapkan jika penimbunan dilakukan secara bersama-sama (berkelompok). 


Sanksi Administratif:
Penghentian usaha dan/atau kegiatan.

Sanksi Pidana Berat (jika menimbulkan korban/kerusakan): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar (Pasal 53 UU Migas).
Intinya: Penimbunan solar subsidi adalah tindak pidana serius karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, dan pelakunya dapat dipenjara serta didenda puluhan miliar rupiah. 

Undang-undang tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Untuk itu tim juga meminta bahwa hukum tetap di berlakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan tindakan ini sebagai wujud pihak kepolisian Daerah Riau untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan kesalahan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Tindakan ini juga tentunya menjadi contoh untuk pengusaha Ilegal bahwa dimanapun pengusaha Ilegal yang berada di bawah naungan kepolisian Daerah Riau akan mendapat tindakan yang sama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberitaan ini naik setelah di konfirmasi kepada pengawas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dengan nomor WhatsApp 08225065xxxx namun sampai saat ini belum ada tanggapan. (Tim)
Bersambung....

Sabtu, 13 Desember 2025

Karyawan Eks PT Duta Palma Nusantara, Terkait Dana Pensiun, Tolong kami pak Prabowo...!!!Disnaker Provinsi Riau Hanya Omon - Omon Saja Untuk Menindak Lanjuti Permasalahan Karyawan Eks PT Duta Palma Nusantara.


KUANSING -- Nuansa Peristiwa 
Sabtu - 30/11/2025 - Karyawan Eks PT Duta Palma Group Sudah hampir setahun lebih bersama kuansa hukum nya memperjuangkan hak pensiun yang berjumlah 67 orang, yang mana umur mereka rata - rata sudah hampir 60 tahunan dan sudah bekerja di perusahaan berkisar 30 tahunan ke atas.

Beberapa kali team pengacara H.Muhammad Taufik, SH.MH.
Law Office H.M.Taufik,SH.MH. & Assosiates dan media konfirmasi kepada Disnaker provinsi Riau tapi tidak ada tindakan nyata, Eks karyawan yang di wakili kuasa hukum nya berharap Disnaker provinsi Riau untuk dapat memanggil pihak PT Agrinas palma group dan juga eks karyawan PT Duta Palma Nusantara,
Agar dapat di konfrontir kedua belah pihak, Apalagi semua aset eks PT Duta Palma group sudah di ambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 06 Agustrus 2024 kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah mengajukan permohonan untuk pensiun terhadap 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang telah sampai usia pensiun, dan telah tidak sanggup lagi untuk bekerja, akan tetapi permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh PT. Duta Palma Group tersebut;

2. Bahwa kami telah membuat pengajuan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Nomor : 3.a / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT.DUTA PALMA); Nomor : 3.b / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024, (PT. CERENTI SUBUR); Nomor : 3.c / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. WJT); Nomor : 3.d / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. BBU); 

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenaga kerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, telah menerbitkan nota 1 dan nota 2 sebagai landasan untuk PT Duta Palma Group membeyarkan hak-hak karyawan tersebut, akan tetapi PT Duta Palma Group tidak juga membayar;

4. Bahwa terkait persoalan ini, kami sudah berkali-kali berkoordinasi ke Disnaker, termasuk mohon untuk dilaksanakan tindakan hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan, akan tetapi sampai saat ini tidak juga ada langkah yang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau

5. Bahwa dalam perjalanan, terjadi pengambilan asset beserta usaha PT Duta Palma oleh PT Agrinas Palma Nusantara dimana bukan hanya kebun, pabrik dan kantor yang diambil, tapi juga seluruh karyawan yang telah diajukan untuk pensiun diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara 

6. Bahwa kami selaku kuasa hukum pekerja, telah berusaha untuk mempertanyakan nasib para pekerja tersebut melalui surat nomor : 11/MT&R/PHI/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, akan tetapi tidak mendapat tanggapan;

7. Bahwa kami juga telah datang langsung ke Kantor PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau, akan tetapi kami selaku kuasa hukum pekerja tidak diperbolehkan masuk untuk berkoordinasi;

8. Bahwa selain itu, kami juga telah menyurati KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDOENESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN KERJA tertanggal 15 Mei 2025;
   
9. Bahwa dengan demikian atas surat kami terkait point 3 (tiga) tertanggal 15 Mei 2025 diatas mendapat jawaban dengan Nomor : B-5/882/AS.00.01/VI/2025 yang pada pokoknya Atensi ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Agar dapat mengambil tindakan terhadap Perusahaan tersebut;

10. Bahwa kami juga telah mengirimkan surat Nomor : 03/MT&R /P/VII/2025, tertanggal 07 Mei 2025 yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau AGAR MOHON DILAKUKAN TINDAKAN HUKUM terhadap perusahaan tersebut, Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut;

11. Bahwa kemudian kami mengirimkan surat Nomor : 04/MT&R/P/VIII /2025, tertanggal 25 Agustus 2025, kami tujukan kembali kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau MOHON INFORMASI TINDAK LANJUT PERKEMBANGAN PERKARA, akan tetapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban dan respon yang baik;

12. Bahwa kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah memohon kepada Ketua DPRD Provinsi Riau untuk membantu menyelesaikan persoalan ini melalui surat nomor : 05/MT&R/P/IX/2025 Tanggal 17 September 2025 serta telah menghadap langsung salah satu unsur pimpinan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi Riau terhadap perkara ini;


13. Bahwa dari 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang mengajukan pensiun tersebut 2 (dua) orang diantaranya sudah meninggal dunia yaitu Wasdi PT. DPN dan Asiroha Lumban Gaol PT. CSB dan sebagian lagi telah uzur dan sakit-sakitan, sehingga tidak sanggup lagi bekerja ;

" Kami sudah tidak tau lagi harus mengadu kemana, oleh karena itu kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Dirut Agrinas Palma Nusantara, Mentri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, karena semua cara telah kami tempuh, akan tetapi tidak ada yang dapat menyelesaikan tutup Kordinator eks PT Duta Palma group ".

Team media sebelum berita ini di tayangkan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Agrinas Palma Nusantara dan juga pihak kadis naker, Tapi sampai berita ini di terbit kan tidak ada respon sama sekali, baik itu pihak Agrinas maupun pihak Disnaker Riau. ( Bersambung)


Rilis : (team investigasi media)

Rabu, 10 Desember 2025

Rapat Konsolidasi DPD LIN Riau: Perkuat Komitmen dan Evaluasi Kinerja Lembaga.


LIN DPD Riau Perkuat Jajaran, Siap Gelar Pelantikan Raya Awal Tahun 2026

Pekanbaru, 11 Desember 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau memperkuat komitmen dan struktur organisasinya melalui Rapat Pemberian Surat Keputusan (SK) kepada seluruh jajaran pengurus baru. Kegiatan ini berlangsung di Warung Konjee, Jalan Riau Ujung, Pekanbaru, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Koordinator DPD Provinsi Riau, Efriadi, S.E., M.M., MAP, bersama Darwin Hendry P Pangaribuan, serta Ketua LIN DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, dan Wakil Ketua. Pemberian SK menandai legalitas dan kesiapan penuh kepengurusan baru untuk menjalankan visi dan misi lembaga di Riau.

Pengarahan dan Pembinaan Visi Misi Lembaga

Setelah penyerahan SK, acara dilanjutkan dengan pengarahan mendalam dari Koordinator DPD Provinsi Riau. Dalam arahannya, Efriadi menekankan pentingnya visi dan misi LIN ke depan, sekaligus memberikan pembinaan agar seluruh jajaran dapat menjaga kekompakan dan bekerja lebih baik dari periode sebelumnya.

Ketua LIN DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, secara tegas meminta seluruh jajaran yang telah menerima SK untuk memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga.

"Pemberian SK ini adalah bukti nyata terwujudnya kepengurusan yang baru. Kami berharap seluruh jajaran dapat memberikan yang terbaik untuk Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau," ujar Toni Supriadi. Dalam kesempatan Toni selaku Ketua memperkenalkan Darwin Hendry P Pangaribuan yang akan bergabung di DPD Provinsi Riau tentunya untuk memberikan masukan dalam membantu perkembangan LIN DPD Provinsi Riau nanti nya.

Jadwal Pelantikan Raya Ditetapkan
Momen kunci dari pertemuan ini adalah penetapan tanggal untuk agenda Pelantikan Raya Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau. Seluruh jajaran sepakat bahwa acara pelantikan akan diselenggarakan di salah satu hotel di Pekanbaru pada tanggal 31 Januari 2026.
Toni Supriadi meminta seluruh jajaran mempersiapkan diri dengan matang agar perencanaan tersebut dapat terwujud dan sukses dalam pelaksanaannya.

Komitmen Jaga Nama Baik dan Sinergi
Mengakhiri wawancara usai rapat, Ketua LIN DPD Provinsi Riau Toni Supriadi menyampaikan kesimpulan dan harapannya. Ia menekankan agar LIN DPD Provinsi Riau selalu menjaga nama baik keorganisasian dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Selain itu, sinergi yang kuat antara LIN DPD Provinsi Riau dengan Instansi Pemerintahan maupun instansi swasta sangat diharapkan demi mewujudkan Riau yang lebih baik.

Menutup pembicaraan, Toni Supriadi kembali menegaskan visi dan misi utama Lembaga Investigasi Negara: "Satu Visi Satu Misi Satu Komando, Sunyi Senyap Sampai Tujuan.***

Selasa, 09 Desember 2025

Beri Pengarahan Umum di Rakernas 2025, Sekjen ATR/BPN: Pahami Renstra dan Manfaatkan Momentum Penghujung Tahun.

Jakarta - Nuansa Peristiwa 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan kepada jajaran pusat dan daerah yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin (08/12/2025). Dua hal utama yang ia tekankan adalah pemahaman dan implementasi Rencana Strategis (Renstra), serta memanfaatkan momentum di penghujung tahun 2025 ini untuk melakukan evaluasi dan perencanaan kegiatan di 2026 mendatang. Hal ini diimbau kepada seluruh peserta, mulai dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN hingga Kantor Pertanahan (Kantah), dalam menentukan kualitas kinerja organisasi.

"Renstra yang sudah ada di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2025 ini tolong dipahami dengan baik karena pertanggungjawaban di 2025 nanti akan dikembalikan kepada Renstra," imbau Sekjen ATR/BPN yang menjadi narasumber pembuka sesi pengarahan Rakernas, di Jakarta.

Di hadapan 471 peserta Rakernas dari penjuru Indonesia, ia mengingatkan bahwa Renstra tersebut telah memuat Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), di mana 13 IKK untuk program penataan ruang, 35 IKK untuk program pengelolaan pertanahan, serta 83 IKK untuk dukungan manajemen. Dalu Agung Darmawan meminta agar Rakernas 2025 menjadi momentum konsolidasi dan percepatan penyusunan dokumen Renstra secara lengkap.

Secara khusus, kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah, Dalu Agung Darmawan menitipkan pesan agar melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator kinerja, termasuk percepatan digitalisasi warkah dan perencanaan target hingga 2027. “Ini harus dipahami oleh Teman-teman di manajemen, dipelajari agar apa yang dilakukan sehari-hari mengacu pada Renstra,” tuturnya.

Kualitas kerja instansi, menurut Sekjen ATR/BPN sangat ditentukan oleh kepemimpinan. Ia meminta para Kepala Kantah untuk memastikan arah pengelolaan layanan yang jelas dan seragam. “Kantor itu mau baik atau tidak sangat bergantung pada manajemennya,” ujarnya.

Di kesempatan ini, ia mengajak peserta Rakernas, terutama jajaran daerah, untuk memanfaatkan Rakernas yang berlangsung sejak 8-10 Desember 2025 ini sebaik mungkin. “Momentum ini sangat penting di penghujung tahun. Pastikan target 2025 dapat dipertanggungjawabkan dan perencanaan 2026 sudah diinisiasi sejak awal sehingga tahun depan tinggal melaksanakan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dengan pemahaman Renstra yang kuat dan kepemimpinan manajerial yang solid, diharapkan kinerja ATR/BPN pada 2025 hingga 2026 dapat meningkat secara signifikan. Di momen ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya turut memberikan pengarahan yang merujuk tema Rakernas 2025, yaitu "Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" dengan moderator Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut hadir dalam kesempatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga yang Kehilangan Keluarga di Kabupaten Agam.

Kabupaten Agam - Nuansa Peristiwa 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak banjir bandang atau galodo melalui program ATR/BPN Peduli Bencana. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyalurkan langsung bantuan kemanusiaan kepada warga di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (06/12/2025).

Di tengah suasana duka, Menteri Nusron tidak hanya menyerahkan bantuan, tetapi juga menyempatkan diri berbincang dan mendengarkan secara langsung cerita pilu warga yang kehilangan anggota keluarganya akibat terjangan banjir bandang.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak menghadapi bencana ini sendirian. Kehadiran kami di tengah warga bukan sekadar formalitas, kami mendengarkan langsung jeritan warga karena kehilangan keluarga, ini adalah bentuk tanggung jawab dan solidaritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Nusron Wahid saat menyerahkan bantuan.

Bantuan yang disalurkan mencakup berbagai kebutuhan mendesak, antara lain bantal dan selimut, paket makanan dan minuman, kebutuhan bayi dan anak, perlengkapan ibadah, peralatan kebersihan, serta obat-obatan. Seluruh bantuan tersebut diprioritaskan untuk mendukung pemulihan awal masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat bencana.

Penyerahan bantuan dipusatkan di Pos Layanan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Nagari Salareh Aia, yang selama ini menjadi salah satu pos utama penanganan korban. Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mitra pengusul lokasi penyaluran bantuan dan penghubung langsung dengan warga terdampak. Kolaborasi ini diyakini dapat memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

“Bencana memang tidak bisa kita cegah, tetapi cara kita meresponsnya akan menentukan seberapa cepat masyarakat bisa bangkit kembali. Di sini saya melihat semangat gotong royong yang sangat kuat, dan itu yang membuat saya optimistis,” ungkap Nusron Wahid.

Berdasarkan data sementara, bencana banjir bandang di Nagari Salareh Aia telah mengakibatkan 154 orang terdampak, dengan 29 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian. Sejumlah rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum mengalami kerusakan parah.

“Saya ingin memastikan bahwa bantuan ini tidak hanya simbolis. Kita harus benar-benar hadir dengan empati, mendengar jeritan warga, dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Inilah bukti bahwa negara hadir, terutama ketika masyarakat berada dalam masa paling sulit,” tegasnya.

Program ATR/BPN Peduli Bencana merupakan bentuk konkret kepedulian sosial Kementerian ATR/BPN yang dijalankan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta relawan kemanusiaan. Kehadiran langsung Menteri ATR/Kepala BPN di Kabupaten Agam menegaskan bahwa pemulihan dan pendampingan masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama pemerintah.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. Hadir juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI, Gusrizal Gazahar; Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi; serta Wakil Bupati Kabupaten Agam, Muhammad Iqbal.

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat.

Jakarta - Nuansa Peristiwa 
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aria Bima, mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Langkah konkret dilakukan salah satunya dengan membentuk dashboard pengaduan pertanahan berbasis digital, yang pengaduannya langsung masuk ke Komisi II DPR RI.

“Bersama Kementerian ATR/BPN, kami membentuk dasboard pengaduan pertahanan. Sebuah sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan terkait persoalan pertanahan. Ini bagian dari keinginan kita merespons tuntutan masyarakat,” terang Aria Bima dalam Konferensi Pers Satu Tahun Bekerja untuk Rakyat Komisi II DPR RI Tahun 2025, di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, DPR RI menerima lebih dari 200 pengaduan pertanahan, mulai dari sertipikat ganda, konflik masyarakat dengan korporasi, baik swasta maupun BUMN, hingga sengketa administrasi dan dugaan mafia tanah. Melihat tingginya jumlah pengaduan tersebut, dashboard pengaduan dikembangkan sebagai ruang publik yang dapat diakses masyarakat tanpa harus langsung masuk ke ruang sidang komisi.

“Melalui dashboard itu, kita mentransformasikan prosedural. Transformasi prosedural dan transformasi substansial. Wujudnya adalah bagaimana pengaduan seputar pertahanan yang lebih dari 200 pengaduan ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan ini, Aria Bima juga menegaskan bahwa kolaborasi Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dalam digitalisasi pengaduan ini menjadi bukti komitmen dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara. “Ini sudah kita sepakati dan akan terus kita reviu satu per satu, kasus per kasus, yang kita bisa akses melalui real time,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media tersebut, turut hadir Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Dermawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dan jajaran.

Wamen Ossy Tutup Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Apresiasi Kesungguhan Satgas Berantas Mafia Tanah.

Jakarta –Nuansa Peristiwa
 Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025. Ia menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam pemberantasan mafia tanah berjalan sangat baik.

“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup Rakor di Jakarta, (05/12/2025).

Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper dan roadmap; kedua, penguatan kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan percepatan digitalisasi; keempat, harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru; serta kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.

Ia menegaskan bahwa hasil Rakor ini harus diimplementasikan secara berkelanjutan. “Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” kata Wamen.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sepanjang 2025 berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas ke depan.

“Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa, Bapak Wamen dan para pejabat sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya, serta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi tersebut sudah terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar biasa,” ungkapnya.

Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.

Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis lainnya.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done