pekan baru-24-02-2026 Nuansa peristiwa
Lead:
Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.
BMonline.com--Riau--Pekan Baru---Senin, 23 Februari 2026, Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan verbal antara Ansori dan pelapor.
Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.
Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) setelah kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.
Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari proses, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.
“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori.
Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.
Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Karena itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum Ansori.
Ruang Hak Jawab:
Redaksi membuka dan mempersilakan penggunaan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan pembaruan informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(SKD)