SALO, KAMPAR – Nuansa peristiwa
Di tengah keseriusan jajaran Polres Kampar dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining), sebuah lokasi pengerukan tanah timbun di Desa Salo, Kecamatan Salo, ditemukan masih bebas beroperasi. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (3/2/2026), aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (Galian C).
Di lokasi kejadian, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator yang tengah aktif mengeruk tanah dan langsung memuatnya ke dalam truk tangki/colt diesel untuk dibawa keluar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, usaha pengerukan tanah tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial ULI yang kebal hukum dan Melanggar Aturan Lingkungan dan Pertambangan.
Aktivitas yang diduga dilakukan oleh saudara ULI ini disinyalir telah melanggar sejumlah ketentuanperundang-
undangan, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98 ayat (1): Terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
Pasal 109: Terkait menjalankan usaha tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Daerah. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba:Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polres Kampar, tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Keberadaan tambang tanah timbun ilegal ini dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan sekitar dan merusak akses jalan desa akibat beban muatan truk yang berlebih.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola
(Sdr. ULI) serta pihak berwenang terkait izin operasional di lokasi tersebut.