ROHIL -Nuansa peristiwa
Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait pencairan pinjaman resmi yang dananya tidak pernah diterima korban, meski cicilan pinjaman tetap dipotong rutin dari uang pensiunnya setiap bulan.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengajuan pinjaman di Kantor Pos. Pengajuan tersebut dinyatakan disetujui dan dana pinjaman dicairkan melalui aplikasi layanan keuangan Kantor Pos (aplikasi Pos/Oren), yang secara sistem tercatat menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.
Namun dalam praktiknya, akses dan kendali terhadap aplikasi tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain, dengan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban. Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat atas nama korban, uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima atau dikuasai oleh korban sama sekali.
Ironisnya, kewajiban cicilan pinjaman tetap berjalan dan dipotong secara otomatis dari dana pensiun korban setiap bulan. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil yang nyata dan berkelanjutan, mengingat korban sepenuhnya bergantung pada dana pensiun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penanganan awal perkara, terlapor berinisial M H sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut. Pengakuan itu diperkuat dengan rekening koran yang menunjukkan aliran dana.
Terlapor juga diketahui telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman. Namun hingga saat ini, pengembalian belum dilakukan secara penuh, dan kesepakatan yang dibuat beberapa kali tidak dipenuhi.
Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pinjaman. Dugaan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.
Sebagai informasi tambahan, kerugian tercatat sebesar Rp. 250 juta, pelapor menyampaikan bahwa terlapor saat ini tidak lagi bekerja di Kantor Pos.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor diketahui kini bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Penjelasan ini disampaikan semata-mata untuk klarifikasi status pekerjaan terlapor, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan saat ini tengah dalam penanganan kepolisian. Pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang hak ekonominya diduga dirampas melalui penyalahgunaan sistem layanan keuangan.
Pihak keluarga korban pun berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami dari pihak keluarga berharap laporan korban dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Sanusi, anggota DPRD Bengkalis sekaligus keluarga korban, Selasa (06/01/2025).
Pelapor juga mendesak adanya evaluasi dan pengawasan internal secara menyeluruh terhadap sistem layanan keuangan, khususnya pengelolaan aplikasi pencairan dana, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak lagi merugikan masyarakat, terutama kalangan pensiunan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, keluarga korban, serta dokumen pendukung yang disampaikan kepada redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial M H belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak Kantor Pos dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.